REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Nadratuzzaman Hosen/Pimpinan Baznas RI
Fungsi utama sebuah negara modern yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya atau yang dikenal dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Dalam hal ini, negara bertanggung jawab mensejahterakan rakyatnya melalui berbagai layanan yang disediakan, baik di bidang ekonomi maupun sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Lebih khusus lagi, bahwa keterlibatan atau intervensi negara sangat dibutuhkan bagi masyarakat atau warga yang kurang berdaya, yang hidup di bawah garis kemiskinan (prasejahtera).
Konsep negara kesejahteraan ini merupakan jawaban atas kondisi yang banyak terjadi sebelum abad ke-19, terutama di negara-negara Eropa, di mana tatanan negara cenderung bersifat (monarki) absolut, atau lebih sebagai alat kekuasaan untuk melayani penguasa (raja) beserta keluarga dan kroninya.