Senin 28 Aug 2023 12:36 WIB

Kemenhub: Masyarakat Bisa Jajal Gratis Kereta Cepat Paling Lambat Akhir September

Operasional terbatas Kereta Cepat diharapkan bisa dimulai pada 1 September 2023.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyampaikan perkembangan terbaru operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyampaikan perkembangan terbaru operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyampaikan perkembangan terbaru operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Terakhir, Kemenhub menyampaikan, paling lambat Kereta Cepat sudah dapat dioperasionalkan secara terbatas untuk masa pengenalan pada akhir September 2023. 

Adapun untuk masa operasional secara komersial sejauh ini masih ditargetkan akan dimulai pada 1 Oktober 2023 mendatang. 

Baca Juga

“(Masa pengenalan) itu kalau asumsi operasional dimulai Oktober, seharusnya minggu terakhir September harusnya bisa. Tapi, sekali lagi itu harus berdasarkan perkembangan uji dan kesiapan sarana prasarana,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seusai peresmian LRT Jabodebek di Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Adita mengatakan, sebelum dioperasionalkan, pemerintah harus benar-benar memastikan seluruh aspek terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah akan menetapkan tanggal masa pengenalan dan peresmian operasi harus dilakukan secara hati-hati. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo, mengatakan, operasional terbatas Kereta Cepat diharapkan bisa dimulai pada 1 September 2023. 

KAI merupakan pemimpin konsorsium BUMN Indonesia di PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Adapun berdasarkan keterangan terakhir KCIC, dalam masa pengenalan tidak akan dikenaik biaya tiket alias gratis. 

Kereta Cepat juga telah melakukan uji tahap pertama sebagai tahapan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum memperoleh izin operasional. Adapun proses pengujian tersebut dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perekeretaapian, Kemenhub. 

“Proses sertifikasi merupakan bagian dari yang harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan nantinya,” kata General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Eva Chairunisa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement