REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan saat ini hampir seluruh pelayanan dasar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak memiliki NIK, warga tidak dapat mengurus berbagai keperluan.
“Kalau tidak punya NIK, tidak dapat bansos (bantuan sosial), kalau tidak punya NIK tidak bisa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tidak bisa perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau teman-teman mau jalan ke luar negeri dan sebagainya, tidak bisa bikin paspor,” ujar Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani dalam acara Sosialisasi Stranas (Strategi Nasional) Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan dukungan antara lain dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, kader komunitas, dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi advokasi stranas tersebut, terutama advokasi mengenai urgensi adanya akta-akta sipil.
“Jadi tolong teman-teman di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) dibantu ini, termasuk misalkan akta kelahiran, Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa sekolah anak kita. Nah, hal-hal seperti itu yang disuarakan oleh tokoh masyarakat, oleh kawan-kawan kader komunitas, supaya ini bisa tercapai NIK-nya,” ungkapnya.