Senin 28 Aug 2023 20:22 WIB

KPAI Nilai Perlu Pemeriksaan Kesehatan Anak di Jakarta Terkait Polusi Udara

KPAI juga menyarankan PJJ berkualitas bagi anak terdampak polusi udara.

Red: Andri Saubani
Sejumlah siswa saat belajar pada hari pertama sekolah di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (2/1/2023). Pada hari pertama masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2022-2023, SDN Tebet Timur17 sudah mulai mengadakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa pasca libur Natal dan Tahun Baru 2023. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah siswa saat belajar pada hari pertama sekolah di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (2/1/2023). Pada hari pertama masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2022-2023, SDN Tebet Timur17 sudah mulai mengadakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa pasca libur Natal dan Tahun Baru 2023. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan perlu adanya pemeriksaan kesehatan terhadap anak di seluruh DKI Jakarta dengan melibatkan satuan pendidikan, orang tua, serta lingkungan tempat anak, mengingat meningkatnya polusi udara di Jakarta. KPAI juga menyarankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas bagi anak-anak terdampak polusi udara.

"KPAI merekomendasikan, pertama dengan memperkuat skrining kesehatan terhadap anak di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Kedua, satuan pendidikan diminta koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkualitas kepada peserta didik yang terindentifikasi terkena dampak polusi udara. KPAI juga meminta agar penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protokol Kesehatan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga, ditingkatkan sebagai upaya pencegahan.

"Agar satuan pendidikan di sekitaran wilayah penyelenggaraan ASEAN KE-43 dapat dilakukan PJJ secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan PJJ yang menyenangkan dan berkualitas," kata Jasra Putra.

Pihaknya mengkhawatirkan mengenai menurunnya kualitas udara selama beberapa pekan ini di Jakarta dan sekitarnya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitar Ibukota. "Terutama bagi siswa yang akan memulai aktivitas belajar di sekolah sangat rentan terkena paparan polusi udara seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," kata Jasra Putra.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45B ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, sehingga Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.

“KPAI perlu mengambil peran dalam hal ini dalam rangka memberikan perlindungan anak semaksimal mungkin khususnya anak-anak di Satuan Pendidikan. Tentu rakor dan screening kesehatan awal ini menjadi sangat penting untuk langkah perlindungan dan antisipasi pencegahan dapat dilakukan secara taktis oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement