Selasa 29 Aug 2023 21:57 WIB

Urutan Penyelesaian Perkara Pembunuhan dalam Alquran dan Mengapa Qisas Didahulukan?

Pembunuhan adalah tindak kejahatan dan dosa besar

Rep: Rossi Handayani / Red: Nashih Nashrullah
Pembunuhan (Ilustrasi). Pembunuhan adalah tindak kejahatan dan dosa besar
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Pembunuhan adalah tindak kejahatan dan dosa besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam syariat Islam terdapat hukum qisas sebagai balasan yang setimpal untuk para pelaku kejahatan tak terkecuali dalam kasus pembunuhan. Ada hikmah yang hendak dituju Islam dalam pemberlakuan qisas. 

Ini antara lain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembunuhan yang semakin berani dan sadis. Terakhir misalnya, adalah kasus pembunuhan yang menargetkan Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. 

Baca Juga

Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Motif pembunuhan adalah pelaku mengaku sakit hati lantaran ucapan korban.  

Hikmah qisas juga telah disebutkan dalam Alquran, bahwa hal ini dilakukan untuk kelangsungan hidup manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ. وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Artinya: Dan dalam qisas"itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah ayat 178-179)

Seperti dikutip dari laman Tafsirweb, adapun Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah mengenai surat Al-Baqarah ayat 178-179 yakni, Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian mengqisas orang yang membunuh dengan sengaja. Qisas ini dilaksanakan wali pihak terbunuh atau orang yang mewakilinya.

Qisas dilakukan dengan dasar kesetaraan, pembunuh yang merdeka (bukan budak) diqisas jika si terbunuh juga orang yang merdeka, budak diqisas jika membunuh budak, wanita diqisas jika membunuh wanita; namun pria tidak diqisas jika membunuh pria, orang Islam tidak diqishash jika membunuh orang kafir sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, begitu pula orang merdeka tidak diqisas jika membunuh budak, hal ini disebabkan tidak adanya kesetaraan.

Baca juga: Dosen UIN Dihabisi oleh Tukang Batu, Ini Motifnya

Adapun jika semua atau sebagian wali terbunuh memberi maaf kepada pembunuh maka hukum qisas tidak boleh dilakukan, namun pembunuh wajib membayar diyat, yakni sejumlah harta yang dibayarkan kepada para wali terbunuh sebagai ganti dari pemberian maaf, dan masing-masing pihak harus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pihak lain.

Pihak yang memberi maaf harus menagih diyat dengan baik dan tanpa kekerasan, dan memberi tangguh pembayaran jika belum mampu; sedangkan pembunuh diyat harus benar-benar membayarkan diyat dan tidak mengulur-ulur pembayaran. Hukum pemberian maaf ini merupakan kemudahan dari Tuhan kalian dan bentuk kasih sayang-Nya bagi kalian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement