Rabu 30 Aug 2023 21:52 WIB

Warga Yogya Dukung Sanksi ke Pembuang Sampah Sembarangan: Biar Jera

Pemkot Yogyakarta juga telah memperpanjang operasional depo-depo sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta dikenakan sanksi. Penerapan sanksi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta karena masih ditemukannya tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya, seperti di pinggir-pinggir jalan menyusul ditutupnya TPA Regional Piyungan hingga September 2023.

Sanksi yang diterapkan yakni berupa denda hingga kurungan penjara berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Menyikapi pemberlakuan sanksi ini, sejumlah warga Kota Yogyakarta mengaku setuju.

Salah satunya Irma Nurwati (45) yang setuju dengan diberlakukannya sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Terlebih, saat ini persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar di Kota Pariwisata ini.

"Bagus kalau ada sanksi biar membuat jera masyarakat yang buang sampah di jalan-jalan," kata Irma kepada Republika, Rabu (30/8/2023).

Menurut Irma, ia masih menemukan beberapa tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan. Meski, saat ini tumpukan sampah tidak sebanyak seperti yang terjadi pada Juli 2023 lalu, yakni ketika TPA Piyungan baru saja ditutup.

 

Ia menyayangkan masih adanya warga yang tidak membuang sampah pada tempatnya, bahkan tidak melakukan pemilahan sampah.

Padahal, di Kota Yogyakarta sendiri terus digencarkan pengelolaan sampah dari hulu, salah satunya dengan melakukan pemilahan. Seperti adanya Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja (Mbah Dirjo) dan Gerakan Zero Sampah Anorganik.

"Di beberapa jalan (titik) masih ada tumpukan sampah, padahal itu mengganggu. Sampah-sampah itu juga tidak dipilah," ujar Irma.

Warga lainnya, Kuswandri (35) juga mengaku setuju dengan adanya sanksi yang diberlakukan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Dengan adanya sanksi ini, ia menilai akan lebih mendorong masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dalam membuang sampah.

Pemkot Yogyakarta sendiri juga telah memperpanjang operasional depo-depo sampah. Dibanding dengan membuang sampah sembarangan, Kuswandri mengimbau warga untuk membuang ke depo-depo sampah.

"Depo-depo sampah sudah dibuka, bisa dibuang ke sana. Dan kalau bisa sampahnya juga dipilah," kata dia.

Kuswandri menuturkan, sampah-sampah yang dibuang di pinggir-pinggir jalan dalam merusak citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata. Dengan ditutupnya TPA Piyungan, justru dinilai bisa menjadi kesempatan bagi warga Kota Yogyakarta untuk lebih peduli dengan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Pasalnya, penutupan ini menjadikan masyarakat mau tidak mau harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu. Hal ini, katanya, juga bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk membiasakan diri melakukan pengelolaan sampah mandiri, seperti dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.

"Justru ini bisa kita jadikan kebiasaan agar bisa memilah sampah, menggencarkan gerakan-gerakan untuk mengatasi permasalahan sampah di Yogya," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta berkomitmen menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini mengingat ada tumpukan sampah di tempat yang tidak seharusnya, seperti di pinggir-pinggir jalan karena masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan berulang kali. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan yang bukan ditempatnya, dapat dikenakan sanksi berupa denda.

"Dari hasil penindakan yustisi melalui pengadilan, ada beberapa warga yang diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu," kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/8/2023).

"Kalau sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, bisa dikenai tiga bulan kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta," tegas Singgih.

Sedangkan, Pemkot Yogyakarta sendiri sudah membuka depo sampah agar masyarakat membuang ke depo-depo yang sudah dibuka. Bahkan, operasional depo sampah juga sudah diperpanjang hingga tujuh jam tiap harinya.

"Dengan dibukanya depo lebih panjang, kan harapannya tidak ada lagi sampah yang dibuang di pinggir jalan, dan tidak perlu adanya tindakan yustisi," ungkapnya.

Singgih menuturkan, setidaknya sudah lebih dari 100 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dari patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka yang kedapatan ini masih diberikan penindakan secara non yustisi.

"Pekan kemarin kita menerima laporan sekitar 170-an warga mendapatkan pembinaan non yustisi, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement