REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Bitcoin (BTC) meroket lima persen pada Rabu (30/8/2023) pagi. Kenaikan ini juga diikuti oleh beberapa aset kripto lain dalam 24 jam terakhir.
Melansir Coinmarketcap (Rabu, 30/8/2023 pagi), Bitcoin mengalami kenaikan 5,09 persen ke level 27.392 dolar AS per koin atau setara Rp 417,20 juta (kurs Rp15.229 per koin). Sementara Ethereum (ETH) mengalami kenaikan 4,10 persen di level 1.718 dolar AS per koin atau Rp 26,16 juta. Kemudian CYBER Connect (CYBER) meningkat 83,76 persen di level 7,05 dolar AS atau setara Rp 107.364.
Tim Analis Reku menjelaskan kenaikan signifikan ini terjadi karena setidaknya tiga hal. Yang pertama, keputusan Hakim Pengadilan Banding Amerika Serikat, Neomi Rao, yang memihak Grayscale Investments dalam kasusnya terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) pada 29 Agustus. Keputusan ini dianggap sebagai momen penting bagi dunia kripto karena SEC sebelumnya telah menolak beberapa permohonan untuk ETF Bitcoin.
Sebelumnya, dilansir dari Cointelegraph, SEC menolak permohonan Grayscale mengubah GBTC menjadi ETF karena kekhawatiran "penipuan" atau "manipulasi pasar" pada 29 Juni 2022. Grayscale merespon keputusan ini dengan menggugat SEC. Setelah keputusan pengadilan dirilis, SEC memiliki waktu 45 hari untuk melakukan banding. Apabila langkah banding tidak ditempuh, maka eksekusi konversi GBTC menjadi spot ETF akan mulai dilakukan.
Yang kedua, spekulasi terhadap kemungkinan disetujuinya pengajuan ETF Bitcoin spot oleh sejumlah perusahaan lainnya seperti BlackRock, Fidelity, Ark Investment, 21shares yang juga sedang dalam peninjauan ETF. SEC akan mengeluarkan keputusan terhadap perusahaan tersebut pada 2 September mendatang.
"Spekulasi tersebut menjadi salah satu faktor pendorong yang menumbuhkan kepercayaan baru terhadap aset kripto. Sehingga harga Bitcoin naik signifikan dan menunjukkan sentimen bullish," ungkap tim.
Namun, Tim Analis Reku melanjutkan, investor perlu mengingat bahwa keputusan regulator merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi. "Oleh karena itu, keputusan terkait disetujuinya ETF Bitcoin spot perusahaan lain seperti BlackRock belum dapat dipastikan. Investor sebaiknya tetap bijak dalam mengambil keputusan berinvestasi dan menghindari FOMO yang disebabkan oleh kenaikan harga aset kripto yang signifikan dalam waktu yang singkat," kata tim Reku.
Kemudian alasan yang ketiga, platform media sosial X (sebelumnya dikenal Twitter), telah mendapatkan lisensi Currency Transmission di Rhode Island, salah satu negara bagian Amerika Serikat. Lisensi ini membuat X menjadi entitas seperti bursa kripto, dompet digital, dan prosesor pembayaran. X juga akan dapat secara sah menawarkan layanan dompet kripto, serta memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim, dan menerima berbagai aset kripto.
"Pemberian lisensi bagi X ini merupakan bentuk ekspansi perusahaan ke sektor layanan digital. Sebelumnya, Elon Musk sebagai pendiri X juga mengatakan bahwa X merupakan tempat yang "ramah DOGE" (mengacu aset kripto Dogecoin). Sehingga pemberian lisensi bagi X ini turut memberikan sentimen positif bagi investor aset digital dan mendorong reaksi langsung dari pasar kripto," jelas tim.