Kamis 31 Aug 2023 15:24 WIB

Amphuri Nilai Jamaah Umroh Mandiri Ilegal karena tidak Sesuai UU

Arab Saudi memiliki aplikasi umroh mandiri bernama Nusuk.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah bersiap melaksanakan sholat Isya di halaman Masjidil Haram, Sabtu (3/6/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah bersiap melaksanakan sholat Isya di halaman Masjidil Haram, Sabtu (3/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjalanan ibadah umroh bukanlah perjalanan wisata biasa. Didalamnya membutuhkan panduan dan perlindungan. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengimbau Muslim di Indonesia tetap memilih travel umroh untuk mendampingi perjalanan ibadahnya. Selain karena biaya yang tetap lebih murah, calon jamaah juga mendapat layanan bimbingan ibadah yang maksimal.

Baca Juga

"Perjalanan umroh butuh pembimbing dan perlindungan, jika jamaah berangkat mandiri maka kedua hal ini tidak dapat terjamin," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (31/8/2023).

Hal ini sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. Pengajuan visa secara mandiri sebaiknya dilakukan untuk melakukan perjalanan wisata saja. 

"Perjalanan umroh menurut saya masih lebih murah melalui travel di Indonesia ketimbang mengajukan perjalanan umroh mandiri, misalnya saja untuk transportasi bus saat di Saudi saat ini tidak ada harga yang kurang dari 45 dolar AS atau naik taksi tidak ada yang dibawah 40 dolar AS," ujar dia.

Travel di Indonesia saat ini ada...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement