REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan rencana penyerahan dokumen dana pensiun (dapen) BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejagung.
"Sudah proses, sabar, yang penting sudah ada kesepakatan dari kami dan Kejagung," ujar Erick usai puncak acara Akhlak Festival Culture 2023 di Menara BRILiaN, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Erick mengatakan pemetaan terhadap dapen BUMN merupakan hal yang penting agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan memberikan hukuman. Erick menyampaikan terdapat dua indikasi yang terjadi dalam dapen BUMN, yakni kesalahan dalam pengelolaan dan tindakan korupsi.
"Semua perlu waktu, jangan sampai yang korupsi tercampur sama misalnya yang mismanagement administrasi, tapi penjara harus ketika korupsi," ucap Erick.