REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak. Tindakan ini dilakukan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” jelas Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Selasa (5/9/2023).
Ria menjelaskan, sebelum pemasangan stiker, para wajib pajak prioritas telah dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Adapun teknisnya adalah jika pajak tifak dibayarkan, maka WP akan diberikam surat teguran, lalu jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), kemudian barulah diberi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” katanya.
Menurutnya, pemasangan stiker dilakukan kepada bangunan dari WP yang menunggak, sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Ia kemudian menjelaskan bahwa menurut data terakhir, pihaknya telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Total ada sekitar 20 bangunan yang akan kami pasang plang secara bertahap,” ujarnya.