Selasa 05 Sep 2023 19:22 WIB

Diduga Lalai, Sopir Truk yang Tabrak Keluarga di Sukabumi Jadi Tersangka

Sopir truk tersebut diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S (35 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Truk yang dikendarai S menabrak satu keluarga pengendara motor di kawasan Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus kecelakaan truk yang menabrak motor di pinggir jalan itu dilaporkan terjadi pada Ahad (3/9/2023). Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga

“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi, serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S, pengemudi kendaraan truk, sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).

Yanuar mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut terkait pengguna kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelanggaran atas pasal tersebut diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Sebelumnya, Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik Satlantas sudah diminta segera melakukan proses hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Kampung Cikukulu. 

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan kasusnya sudah ditangani Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement