REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief memaparkan sejumlah Program Aksi PHU Tahun 2023. Program ini dibuat dalam rangka untuk memberikan perlindungan bagi jamaah umroh Indonesia.
Salah satu daei program ini adalah pelaksanaan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang akan melibatkan Tim Pelatih dari Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini sudah ada sanksi bagi para oknum yang melakukan pelanggaran (dalam kasus umrah). "Namun kami juga sedang mempersiapkan upaya preventif lainnya, salah satunya dengan mengadakan Diklat PPNS, atau Penyidik PNS. Artinya PNS yang bisa juga melakukan penyidikan dalam penanganan kasus umrah,” kata Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, beberapa waktu lalu.
Dengan kehadiran PPNS ini, nantinya diharapkan penindakan terhadap kasus umrah dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.
Menurut Hilman, PPNS ini ternyata juga ada di kementerian lain. Karena itu, harapannya pengawas Kemenag langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja.
Berdasarkan rencana yang ada, Diklat PPNS ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu pada periode Februari dan Maret-April 2024.
Selain itu, kata Hilman, pihaknya juga akan menerapkan Retrospective Policy dalam mencegah pelanggaran dalam kasus umroh.
“Kemudian kami juga akan melakukan Retrospective Policy, di sini kami akan melakukan kajian dan analisis kebijakan dalam memperkuat rule of law discipline, budgeting program dan penegakan hukum,” lanjut dia.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan pihaknya akan mengupayakan Dakwah Umrah di akar rumput. Langkah ini dilakukan dengan pelaksanaan advokasi kebijakan, sehingga pendekatannya dimulai dari masyarakat sendiri.
Berdasarkan data yang ia miliki, total jamaah umrah dari awal tahun hingga bulan Agustus 2023 mencapai 808.301 orang. Adapun jumlah jamaah terbanyak pada bulan Maret sebanyak 185.737 dan jumlah jamaah paling sedikit pada bulan Juli, sebanyak 11.030 orang.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan umroh, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), menjadi salah satu fokus dari Kemenag. Hal ini menyusul jumlah PPIU yang terus bertambah.
Saat ini, PPIU yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia berjumlah 2.180. Jumlah ini meningkat 30 persen dibanding pada tahun 2021, yaitu sebanyak 1.600.
Setiap minggu, Kemenag disebut harus memberikan perizinan terhadap sekian belas atau puluh travel umrah. Hilman lantas menyebut akan mengevaluasi hal tersebut.
"Bukan untuk membatasi. Karena walaupun dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan untuk melakukan usaha, tapi di saat yang sama kami pun sering mendapatkan undangan bahwa travel umrah atau bisnis umrah ini adalah salah satu yang masuk risiko tinggi,” ucap dia.