Kamis 07 Sep 2023 07:03 WIB

Apa Hukumnya Kabur Saat Ditagih Utang?

Memakan harta orang lain secara batil merupakan perbuatan dosa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berutang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

Orang yang berutang pun harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan. Oleh karena itu ketika ditagih utang, tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar.

Baca Juga

Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil. Dan memakan harta orang lain secara batil merupakan perbuatan dosa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ: