Kamis 07 Sep 2023 22:17 WIB

DJKI Kemenkumham Siapkan RPP tentang Lisensi Lagu dan Musik

RPP ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas tentang lisensi musik dan lagu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi penampilan musik.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Ilustrasi penampilan musik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan intelektual (KI) dan mengubah cara karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

Namun sayangnya dengan kemudahan akses dan distribusi konten digital, banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Baca Juga

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjawab tantangan tersebut dengan berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

RPP ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas tentang lisensi musik dan lagu. "Harapannya, industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat," kata Dirjen KI Min Usihen dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (7/9/2023).

Min menyampaikan Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum dapat mengakomodir seiring perkembangan zaman, khususnya pada lisensi penggunaan karya cipta di era digital. Padahal lisensi memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual. Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut,” ujar Min. 

Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini juga sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lisensi. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik di era digital.

"Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka," ujar Min.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement