Anggota Polisi menata barang bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil amankan 11 orang tersangka TPPU terkait judi online dengan menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian online. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (ketiga kiri) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil amankan 11 orang tersangka TPPU terkait judi online dengan menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian online. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni memberikan keterangan pers saat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil amankan 11 orang tersangka TPPU terkait judi online dengan menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian online.
sumber : Antara Foto
Advertisement