Jumat 08 Sep 2023 22:17 WIB

Warga Yogyakarta Diminta Tertib Buang Sampah Jika tak Mau Disidang Tipiring

Pengawasan dilakukan di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pembuangan sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung membuang bungkusan pada tumpukan sampah di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung membuang bungkusan pada tumpukan sampah di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta diimbau untuk tertib membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan pembakaran sampah. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengingat saat ini sudah diterapkan tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya, di Kota Yogyakarta sudah dilakukan penindakan secara yustisi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah sejak 1 September 2023. Setidaknya, sudah lebih dari 30 warga yang kedapatan melanggar, bahkan beberapa diantaranya sudah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Baca Juga

Octo menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada warga yang melakukan pelanggaran. Pengawasan dilakukan utamanya di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pembuangan sampah di Kota Yogyakarta.  

"Kami dari Satpol PP berharap tidak terus menerus melakukan razia atau pun tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tapi harapan kami, masyarakat terbangun kesadaran sendiri (untuk lebih peduli dengan lingkungan)," kata Octo kepada Republika, Kamis (7/9/2023).

Octo menyebut, pelanggaran pembuangan sampah ini terjadi sejak TPA Regional Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September. Meski begitu, TPA Piyungan telah beroperasi kembali sejak 6 September, yang mana Kota Yogyakarta mendapatkan kuota sampah sebesar 127 ton per hari yang dapat dibawa ke TPA Piyungan.

"Sebelum masa darurat sampah ini, masyarakat tertib membuang sampahnya. Sebelum 23 juli, tidak ada yang namanya buang sampah di jalan, Mereka tetap membuang sampah di TPS atau depo sampah. Tapi seiring ada penutupan TPA Piyungan, mereka mungkin bingung mau buang kemana atau tidak terinformasikan terkait depo sampah (sehingga membuang sembarangan)," ucap Octo.

Saat ini, jam operasional depo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta juga sudah diperpanjang sejak pukul 06.00-13.00 WIB. Dengan diperpanjangnya waktu operasional depo ini, diharapkan masyarakat semakin tertib membuang sampah yang bisa dibuang ke depo.

"Harapan kami masyarakat bisa membuang ke depo sampah terdekat dengan domisilinya, dan sudah tahu jam bukanya. Tapi, nanti tetap membuang sampahnya dalam kondisi yang sudah terpilah," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement