Ahad 10 Sep 2023 09:44 WIB

Jalin Kerja Sama, Kemenag Siap Fasilitasi Korsel Sertifikasi Produk Halal

Pemberian kemudahan ini berkaitan dengan penerapan UU Omnibus Law.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi dan memudahkan Korea Selatan (Korsel) dalam proses percepatan sertifikasi produk halal.

Hal itu diungkapkan saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan, Chung Hwangeun, dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama.

Pemerintah RI dan Korea Selatan dilaporkan telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Chung Hwangeun, yang disaksikan langsung oleh Presiden kedua Negara.

“Kami sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada negara sahabat dalam mempersiapkan sertifikasi halal, tentu ini juga berlaku kepada Korea Selatan,” ujar Menag Yaqut, Ahad (10/9/2023).

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Korsel, agar produknya bisa masuk Indonesia setelah proses sertifikasi halal. Pemberian kemudahan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Omnibus Law.

Ia menegaskan kebijakan tersebut telah memberi mandat kepada seluruh produk yang masuk ke Indonesia, agar sudah tersertifikasi halal sampai Oktober 2024.

Menag juga mengatakan, Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sudah mendatangi Korsel dan melakukan asesmen terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang ada di sana. Ia mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Korsel terkait pelaksanaan proses penerbitan sertifikasi halal ini.

“Ini menunjukkan gerak cepat dari Korea, karena itu harus disambut gerak cepat tim kami juga. Sekali lagi kami akan berikan semua usaha dan fasilitas secukupnya terkait sertifikasi halal ini,” kata dia.

Menag menyadari, masyarakat Indonesia saat ini sedang gemar dengan beberapa hal berbau Korea, tak terkecuali produk makanan dan minumannya. Karena itu, penting bagi Kemenag untuk membantu Korea Selatan agar hal ini bisa segera terselesaikan.

Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenag yang telah menyambut dengan hangat.

Ia menyatakan, negaranya sadar Indonesia merupakan negara besar dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan pasar halal di Indonesia sangat besar. Karena itu, Ia meminta dukungan Pemerintah Indonesia terkait proses sertifikasi halal ini.

“Negara kita bersahabat, sebelumnya presiden kita sering sekali bertemu. Hal ini menujukan kedekatan kita yang cukup erat. Pertemuan kali ini tentu juga dilakukan guna memperkuat dan meningkatkan hubungan kita diberbagai sektor, salah satunya terkait halal,”  ujarnua.

Tak ketinggalan,  Chung Hwangeun pun berterima kasih atas respon yang baik dari Kementerian Agama dalam menanggapi kerja sama jaminan produk halal ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement