REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menilai tidak ada alasan mendesak sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempercepat tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Najmuddin, mempercepat jadwal pendaftaran capres cawapres hanya akan mengganggu kinerja KPU yang selama ini telah bekerja sesuai Peraturan KPU (PKPU).
”Tak ada angin tak ada hujan muncul wacana percepatan pendaftaran capres-cawapres. Setahu saya walaupun PKPU bukan UU, tetapi penetapan PKPU melalui musyawarah di Komisi II DPR. Ini memerlukan waktu yang relatif lama. Jika wacana menjadi kenyataan maka bisa mengganggu kinerja KPU,” kata Najmuddin, Senin (11/9/2023).