REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melanjutkan status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Status tersebut akan diberlakukan hingga 25 September mendatang.
Kebakaran di area TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan terjadi sejak 19 Agustus 2023. Tiga hari kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti. Masa status tanggap darurat itu berakhir pada Senin (11/9/2023) ini.
Penanganan lanjutan TPA Sarimukti diserahkan kepada Pemprov Jabar karena masuk dalam kewenangan provinsi. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas, Pemkab Bandung Barat menyerahkan kepada pemprov karena sejumlah alasan, di antaranya keterbatasan tim penanganan di daerah.
Karena itu, Pemprov Jabar yang akan melanjutkan status tanggap darurat kebakaran TPA Sarimukti. “Intinya sudah menyerahkan ke provinsi. Per tanggal hari ini (status tanggap darurat) sudah selesai, jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis, dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok,” kata Prima, Senin.
Berdasarkan surat keputusan (SK), Prima mengatakan, Pemprov Jabar memberlakukan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti mulai 12 September hingga 25 September 2023. Di dalamnya mencakup soal tim penanganan darurat bencana kebakaran TPA.
“Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini, melibatkan semua pihak. Yang pasti dari pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes, aparat setempat,” kata Prima.
Menurut Prima, untuk penanganan kebakarannya menjadi fokus Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun DLH fokus pada pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya. “Dipisahkan. Untuk penanganan kebakaran leading sector BPBD. Kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat,” ujarnya.