Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI dan Ketua PP Muhammadiyah
Karena saya bukan seorang politisi maka bagi saya pribadi, peristiwa tayangan azan dengan memunculkan video Ganjar Pranowo tidaklah bermasalah.
Bahkan, bahkan hal demikian, menurut saya, sangat bagus karena di dalamnya ada muatan dakwah, yaitu mengajak orang untuk sholat atau berbuat baik.
Apalagi, yang tampil itu adalah seorang tokoh yang merupakan bakal calon presiden. Jadi apa yang dilakukan oleh Ganjar tersebut, menurut saya, boleh-boleh saja. Ini juga bila dilihat dari nilai dan dampaknya terhadap kehidupan keagamaan umat Islam tentu akan sangat besar.
Oleh karena itu, kalau ada bakal calon presiden yang lain yang juga mau melakukan hal yang sama dan serupa, saya rasa cukup bagus serta silakan saja.
Namun, karena bangsa kita sekarang ini akan menghadapi pilpres tentu banyak orang mengaitkan masalah tersebut dengan masalah politik. Maka itu, tentu hal demikian akan mengundang lahirnya pro- kontra dan kegaduhan.
Jika itu yang terjadi, ada satu kaidah yang sangat dikenal dan terkenal di kalangan ulama fikih dan ushul fiqih yang sangat perlu kita ketahui, pertimbangkan dan camkan baik-baik.
Hal ini adalah sebuah prinsip yang berbunyi: Dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil masholih. Artinya, meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan.
Bila demikian, jika menyiarkan hal tersebut, akan lebih besar mudharat dari pada manfaatnya atau akan menimbulkan kegaduhan dan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.
Tentu hal-hal semacam itu lebih baik ditinggalkan saja!