REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Donny Susanto (44) terpidana kasus pencabulan terhadap para murid Taekwondonya di Solo dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Terpidana juga didenda sebesar Rp 100 juta.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (13/9/2023) tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
"Menyatakan terdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saat sidang berlangsung.
Majelis Hakim menjelaskan vonis hukuman tersebut dijatuhkan lantaran dinilai memiliki dampak signifikan pada korban yang masih anak-anak. "Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu sikap terpidana lantaran yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," katanya.
Di sisi lain, terpidana Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir dan akan berkomunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Pikir-pikir, mau bicara dengan istri," kata Donny Susanto, setelah sidang.
Menurut salah satu orangtua korban, Sari Yuniarti berharap terpidana dijatuhi hukuman lebih berat. Alasannya karena sudah ada 10 korban yang melapor.
"Kejahatan ini sudah 23 tahun tertutup. Kalau tidak terbuka dengan kasus ini, korban akan lebih banyak lagi. Karena terbuka, cuma sampai di sini," kata Yuni.
"Namanya pedofil, istilahnya tobat-tobat, bar tobat bar kui kumat. Harusnya benar-benar sampai hukuman maksimal. 15 tahun lah, toh dia juga dapat potongan tahanan," katanya menambahkan.