Rabu 10 May 2023 15:58 WIB

Proses Hukum Pelecehan Guru Taekwondo Solo Bergulir: Berkas sudah di Kejaksaan

Kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan soal kelengkapan berkasnya.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Polresta Solo terus melakukan proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual oleh seorang guru taekwondo DS kepada anak didiknya. Saat ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Selanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan soal kelengkapan berkas apakah sudah P19 atau P21 belum. "Sampai saat ini untuk tersangka DS sudah berproses. Kalau untuk tambahan lagi ya kita masih ada di keterangan-keterangan itu kita masih ada beberapa yang kami menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apakah itu sudah cukup berkas-berkasnya yang kami limpahkan ke kejaksaan atau mungkin ada petunjuk lainnya yang akan kita kembangkan sesuai petunjuk kejaksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, ketika ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (10/5/2023).

Iwan menjelaskan kelengkapan berkas tersebut guna untuk melangkah ke tahap berikutnya yakni persidangan. "Prosesnya jika memang itu kita limpahkan berkasnya jika memang masih ada kekurangan apakah nanti ada petunjuk lainnya P19 atau mungkin dinyatakan lengkap P21 untuk dilanjutkan ke proses di persidangan," ungkap dia.

Dikatakan, hingga saat ini korban pelecehan masih tiga anak. Namun, jika pihaknya menemukan informasi tambahan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.

"Sementara masih itu, nanti kalau ada laporan tambahan lagi nanti kami sampaikan, sementara kan kami harus didalami jika memang ada laporan. Kita juga tidak serta merta apakah laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa kita akan dalami," kata dia.

Terpisah, menurut salah satu kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono, pihaknya telah melaporkan korban tambahan ke pihak polisi.

"Oh sudah. Kita dapat keluhan dari korban ada yang melapor karena kita membuka aduan, dari korban itu kalau sudah ada datanya lengkap kita kasih polisi. Nanti polisi yang menentukan apakah masuk kategori korban atau tidak," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement