Rabu 13 Sep 2023 19:30 WIB

Pembangunan Tol MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun, Eks Dirut Jasa Marga Tersangka

Kejagung tetapkan eks dirut Jasa Marga Cikampek bersama dua orang jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) memakai rompi tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatam, Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) memakai rompi tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatam, Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Dwijono (DD), selaku direktur utama (dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Tol Cikampek 2016 sebagai tersangka. Djoko jadi tersangka terkait kasus proyek pengadaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ.

Selain DD, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan YM dan TBS sebagai tersangka. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, YM ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Kktua Panitia Lelang Jasa Marga Jalan Tol Cikampek 2017. Dan tersangka TBS selaku tenaga ahli jembatan di PT LAPI Ganeshatama.

"Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DD, YM, dan TBS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II," kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/9/2023).

Ketiga tersangka tersebut setelah diumumkan jadi tersangka, langsung digelandang ke sel tahanan. Tersangka Djoko ditahan di Rutan Kejakgung. Sedangkan untuk tersangka YM dan TBS digelandang ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jaksel.

"Penahanan sementara ini selama 20 hari untuk proses penyidikan," kata Kuntadi. Dia menjelaskan, objek penyidikan kasus korupsi ini adalah terkait dengan pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2017-2020.

Juga, terkait dengan korupsi dalam pengerjaan gambar bentuk, dan rupa jalan tol sepanjang 36,4 kilometer (km) tersebut. Kuntadi menerangkan, dalam pembangunan jalan tol tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran setotal Rp 13,5 triliun.

Tetapi dalam realiasinya, mulai dari proses tender pengadaan, sampai pada pembangunan, terjadi praktik koruptif. "Kerugian negara dari hasil penghitungan sementara ini, sebesar Rp 1,5 triliun," ucap Kuntadi. Menurut dia, tiga tersangka tersebut punya peran masing-masing terkait perkara iu.

Tersangka Djoko, disebutkan dari hasil penyidikan, adalah pelaku yang melakukan praktik persekongkolan dengan pihak peserta tender untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan bebas hambatan tersebut. Dalam persekongkolan tersebut, kata Kuntadi, tersangka Djoko melakukan pengkondisian untuk memenangkan pihaktertentu dalam proses tender.

"Tersangka DD (Djoko Dwijono) juga adalah pihak yang melakukan pengaturan spesifikasi barang," ucap Kuntadi. Peran tersangka DD tersebut, menurut Kuntadi, sepaket dengan tersangka YM selaku ketua Panitia Lelang Jasa Marga Jalan Tol Cikampek 2017.

Sedangkan TBS, satu-satunya tersangka swasta sementara ini. TBS dijerat karena berperan membantu tersangka Djoko dan YM dalam mengatur, dan menyesuaikan nilai satuan barang, dan spesifikasi Jalan Tol MBZ.

"Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kuntadi.

Diusut sejak Maret 2023...

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement