REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kabar tentang penjemputan paksa Ibrahim Arif (IA) di Jakarta pada Selasa (15/7/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan langkah keras terhadap staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu untuk diperiksa.
"Iya, benar, yang bersangkutan, IA dibawa penyidik Jampidsus untuk diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/72025).
Jemput paksa Ibrahim Arif dilakukan ketika tim penyidikan di Jampidsus masih memeriksa Nadiem. Nadiem dan Ibrahim diperiksa terkait dengan pungusutan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2023.
Dari pantauan di lokasi, kendaraan penyidik yang membawa Ibrahim Arif tiba di Gedung Bundar Jampidsus, di kompleks Kejagung pada pukul 14:38 WIB. Ibrahim Arif langsung di bawa ke ruang penyidikan. Juga terlihat sejumlah tim pengacara dari mantan CEO Bukalapak itu tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14:45 WIB.
Ibrahim Arif selama ini sudah lebih dari empat kali diperiksa. Akan tetapi, statusnya masih sebagai saksi. Ibrahim Arif berkali-kali menjalani pemeriksaan di Jampidsus terkait dengan perannya sebagai staf khusus, sekaligus konsultan teknologi dan tim teknis di Kemendikbudristek. Ibrahim Arif, pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Sejak 4 Juni 2025, penyidik melakukan pencegahan terhadapnya.