Kamis 14 Sep 2023 14:23 WIB

Bea Cukai Jatim II Catat Penerimaan Rp 35,5 Triliun Hingga Agustus 2023

Penerimaan Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II ditargetkan mencapai Rp 149,89 triliun.

Red: Friska Yolandha
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kanwil DJBC Kemenkeu Jatim II mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai senilai Rp 35,53 triliun.
Foto: Antara/Aji Styawan
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kanwil DJBC Kemenkeu Jatim II mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai senilai Rp 35,53 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim) II melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai senilai Rp 35,53 triliun sampai periode 28 Agustus 2023. Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi dalam konferensi pers acara Press Tour Kementerian Keuangan di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (14/9/2023), mengatakan, realisasi tersebut 58,20 persen dari target yang senilai Rp 61,15 triliun untuk sepanjang 2023 ini.

Ia menjelaskan, Kanwil DJBC Jatim II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo. Terkait dengan kontribusi, Kabupaten/Kota Malang telah berkontribusi senilai Rp 15,69 triliun dari total penerimaan, Kabupaten Kediri berkontribusi senilai Rp 17,60 triliun, Kabupaten Blitar berkontribusi senilai Rp 325,99 miliar, dan Kabupaten Madiun berkontribusi senilai Rp 679,20 miliar.

Baca Juga

Kemudian, Kabupaten Jember berkontribusi senilai Rp 763,85 miliar dari total penerimaan, Kabupaten Banyuwangi berkontribusi senilai Rp 25,82 miliar, dan Kabupaten Probolinggo berkontribusi senilai Rp 442,09 miliar.

Penerimaan Kabupaten Banyuwangi hingga 28 Agustus 2023 yang senilai Rp 25,82 miliar sudah mencapai 150,50 persen dari target penerimaan wilayah tersebut yang senilai Rp 17,15 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menargetkan penerimaan Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II dapat mencapai senilai Rp 149,89 triliun sepanjang tahun 2023 ini, atau meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 lalu yang senilai Rp 138,06 triliun.

Ia memproyeksikan penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai yang mencapai Rp143,76 triliun, dengan cukai hasil tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi senilai Rp 139,83 triliun.

Saat ini, DJBC wilayah kerja Jatim sedang membina 3.940 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui klinik ekspor, sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekspor ke lima benua. Selain itu, juga terdapat 122 UMKM penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) di wilayah kerja tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement