Sabtu 16 Sep 2023 19:31 WIB

Akademisi Diharapkan Jawab Tantangan Isu Hukum dalam Pengelolaan Haji

Akademisi harus menghadirkan inovasi pengelolaan haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah
Foto: Dok BPKH
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar seminar nasional tentang revitalisasi peran BPKH dalam pengelolaan keuangan haji di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).

Dalam seminar ini, para akademisi dan praktisi diharapkan bisa mencari langkah strategis untuk menjawab tantangan isu dalam pengelolaan haji, terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan. 

Baca Juga

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul, BPKH harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.

Salah satu tujuan kunjungan ini adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal. Misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 tahun 2014,  undang-undang nomor 8 tahun 2019. 

"Termasuk juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujar Fadlul dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (15/9/2023).

Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Menurut dia, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.

Dia berharap, forum nasional ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran, sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement