Senin 18 Sep 2023 11:05 WIB

Bintang K-Pop yang 'Ubah' Hukum Korea, 2 di Antaranya Meninggal karena Bunuh Diri

Bebrapa perubahan hukum di Korsel dipengaruhi oleh bintang K-pop di negara tersebut.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Grup K-pop BTS. BTS menjadi salah satu bintang K-pop yang mampu mengubah hukum di Korea Selatan.
Foto: Dok BigHit Music
Grup K-pop BTS. BTS menjadi salah satu bintang K-pop yang mampu mengubah hukum di Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idol dan selebritas Korea Selatan dikenal memiliki pengaruh besar, tidak hanya di industri hiburan, tetapi juga di banyak area lain, seperti gaya hidup, fashion, hingga kuliner. Terkadang, pengaruh dari para selebritas Korea Selatan bahkan bisa merambah ke ranah politik dan legislasi.

Dalam lebih dari 10 tahun terakhir misalnya, hukum di Korea Selatan telah mengalami perubahan yang tak biasa. Banyak dari perubahan ini yang dipengaruhi oleh para selebritas di negara tersebut. Berikut ini adalah deretan selebritas Korea Selatan yang memicu perubahan hukum, seperti dilansir Koreaboo pada pekan lalu:

Baca Juga

1. Sulli

photo
Artis Korea Sulli - (AP)

 

Anggota grup Kpop wanita f(X), Sulli, meninggal dunia akibat bunuh diri pada 2019 ketika berumur 25 tahun. Sulli dikabarkan bergelut dengan depresi berat dan sering dihujani oleh komentar pedas hingga ujaran kebencian dari warganet karena sikapnya blak-blakan.

Kematian Sulli yang tragis mendorong munculnya tujuh petisi yang mendesak Pemerintah Korea Selatan untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku perundungan daring. Petisi tersebut juga meminta pemerintah setempat menggunakan sistem nama asli ketika para warga membuat komentar atau akun di media sosial.

Desakan yang besar dari publik ini mendorong dibuatnya rancangan undang-undang dengan nama Sulli Act. RUU ini mewacanakan para pengguna internet di Korea Selatan untuk menggunakan nama asli ketika mengunggah komentar. Sayangnya, RUU Sulli Act tidak berhasil terwujud.

Sebuah proposal legislatif baru juga dibuat dengan nama Act on Promotion of Information and Communications Network Utilization and Information Protection. Aturan ini mewajibkan para penyedia layanan informasi dan komunikasi untuk menghapus komentar-komentar penuh kebencian dari platform mereka.

2. Goo Hara

photo
Artis Korea Goo Hara. - (AP)

Teman akrab Sulli sekaligus anggota grup Kara, Goo Hara, juga meninggal dunia pada usia yang sangat muda, yaitu 28 tahun. Kematian Hara hanya berjarak sekitar satu bulan setelah kematian Sulli. Sama seperti Sulli, Hara juga dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Semasa hidup, Hara menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pacarnya. Kematian Hara memicu amarah warganet karena mereka menilai negara gagal dalam memberikan perlindungan terhadap wanita korban kejahatan seksual.

Kematian Hara juga kembali menyoroti permasalahan molka yang marak terjadi di Korea Selatan. Molka merupakan tindakan merekam wanita secara ilegal melalui kamera tersembunyi.

Saudara laki-laki Hara, Goo Ho-in, juga memelopori lahirnya proposal legislatif bernama Goo Hara Act. Proposal ini mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang waris yang berlaku di negara tersebut.

Berdasarkan hukum di Korea, orang tua berhak atas semua aset yang dimiliki oleh mendiang anak mereka, meski orang tua tidak mengasuh atau membesarkan anak tersebut. Karena hukum seperti inilah, ibu kandung Hara yang sudah lama mengabaikannya muncul di acara pemakaman Hara dan berusaha menguasai harta peninggalan Hara.

Ho-in juga membuat petisi untuk meminta dukungan bagi Goo Hara Act agar semua orang tua yang mengabaikan anak mereka tidak bisa menguasai harta sang anak ketika anak tersebut meninggal dunia. Hanya dalam 17 hari, petisi yang dibuat oleh Ho In berhasil mendapatkan lebih dari 100 ribu tanda tangan.

Goo Hara Act akhirnya berhasil diloloskan pada Desember 2020. Meski undang-undang baru ini tak bisa melindungi harta peninggalan Hara dari cengkeraman sang ibu, Ho-in menganggap undang-undang baru ini sebagai hadiah terakhir darinya untuk Hara.

3. BTS

photo
Grup K-pop BTS. - (Dok. BigHit Entertainment )

 

Majelis Nasional di Korea Selatan meloloskan amendemen terkait pendaftaran wajib militer pada Desember 2020. Amendemen ini memberikan peluang bagi para idol laki-laki untuk menunda wajib militer mereka bila mereka memenuhi standar yang spesifik.

Amendemen ini sering kali disebut sebagai BTS Law. Alasannya, amendemen ini diperkenalkan pertama kali pada September 2020, tak lama setelah lagu BTS berjudul "Dynamite" memperoleh kesuksesan besar di tingkat internasional.

Berdasarkan aturan yang lama, semua pria yang tidak memiliki disabilitas harus menjalani wajib militer selama 18 bulan. Batas paling lama bagi para pria tersebut untuk menjalani wajib militer adalah 28 tahun.

Namun, dengan BTS Law, batas waktu tersebut bisa berubah menjadi 30 tahun bila para pria di Korea Selatan memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah pria yang bersangkutan telah menerima medali dari pemerintah atas kontribusinya terhadap budaya Korea Selatan di tingkat nasional dan global. Salah satu contohnya adalah medali Order of Cultural Merit yang diberikan oleh Pemerintah Korea Selatan kepada BTS pada 2018.

BTS Law resmi diberlakukan sekitar tiga hari sebelum anggota tertua BTS, Jin, menginjak usia 28 tahun. Aturan baru ini memungkinkan grup BTS menjalani aktivitas bermusik dua tahun lebih lama dengan anggota yang lengkap.

Meski berhak menunda wajib militer, Jin, J-Hope, dan Suga memutuskan untuk tidak menggunakan hak istimewa tersebut dan memilih untuk segera menjalani masa wajib militer mereka. Anggota BTS lain diprediksi akan mengambil langkah yang sama seperti ketiga anggota BTS tersebut.

4. Lee Seung-gi

photo
Lee Seung Gi. - (EPA)

 

Lee Seung-gi sempat menjadi sorotan setelah agensi yang dulu menaunginya, yaitu Hook Entertainment, terbukti melakukan eksploitasi. Hook Entertainment terbukti mengeksploitasi Seung Gi dengan "kontrak perbudakan" selama 18 tahun.

Per Desember 2022, pria yang juga merupakan penyanyi tersebut mengajukan gugatan terhadap Hook Entertainment. Seung-gi mengungkapkan agensi tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan gaji.

Meski memiliki karier yang sangat cemerlang selama 18 tahun sebagai penyanyi, Seung-gi tak pernah menerima pendapatan musik digitalnya. Setelah melalui serangkaian proses hukum, pihak Hook Entertainment diwajibkan untuk membayar semua hak Seung-gi yang selama ini mereka gelapkan, senilai 4,10 miliar won atau sekitar Rp 47,5 miliar.

Menyusul kontroversi ini, legislatif Korea Selatan meloloskan sebuah undang-undang baru pada April 2023. Undang-undang bernama Lee Seung-gi Crisis Prevention Act tersebut memberikan perlindungan kepada para pelaku industri hiburan dari kontrak yang bersifat eksploitatif dengan cara meningkatkan transparansi keuangan.

Salah satu perubahan besar yang dihasilkan oleh undang-undang ini adalah agensi-agensi hiburan harus mengungkapkan laporan laba dan rugi mereka kepada para artis yang mereka naungi, minimal satu kali setahun. Para selebritas juga memiliki hak untuk meminta laporan tersebut kapan saja kepada agensi hiburan yang menaungi mereka.

Selain transparansi keuangan, undang-undang baru ini memberikan aturan baru yang lebih ketat untuk melindungi idol di bawah umur. Aturan baru ini mencakup, batas jam kerja maksimal bagi idol di bawah umur, larangan melakukan aktivitas yang membatasi hak para idol untuk mendapatkan pendidikan, serta larangan untuk memaksa idol di bawah umur melakukan hal-hal yang berisiko terhadap kesehatan. Para agensi hiburan juga diwajibkan untuk mempekerjakan petugas perlindungan khusus untuk melindungi para idol di bawah umur.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement