Senin 18 Sep 2023 16:29 WIB

Doa Meminta Hujan

Salah satu upaya agar hujan turun adalah membaca doa.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Doa Meminta Hujan. Foto: Berdoa. Ilustrasi
Foto: Thoudy Badai/Republika
Doa Meminta Hujan. Foto: Berdoa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musim panas di tanah air telah dilalui dengan masa yang cukup panjang oleh masyarakat. Bahkan beberapa daerah mengalami kekurangan air sebab cuaca panas. Saat ini umat islam dapat melakukan ikhtiar dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar diturunkan hujan yang bermanfaat. 

Berikut doa meminta hujan: 

Baca Juga

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

(Allahumma aghitsnaa, Allahumma aghitsnaa, Allahumma aghitsnaa)

"Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di samping itu usaha lain yang dapat dilakukan muslim agar diturunakan hujan yakni melalui shalat Istisqa (meminta hujan). Shalat istisqa hukumnya sunnah apabila manusia sangat butuh air karena tidak adanya air. Sholat ini dilakukan sebagaimana sholat ied di lapangan terbuka.

Untuk menunaikan sholat ini, Manusia keluar menuju lapangan dengan rasa khusyu’, merendah dan tunduk kepada Allah. Kemudian melakukan sholat dua rakaat.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement