REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meminta calon jamaah haji yang masuk dalam masa tunggu tidak menarik biaya hajinya terlebih dahulu. Terlebih, apabila ini dilakukan karena pengaruh dari pihak yang memanfaatkan kesempatan.
“Jamaah haji diminta agar tidak dipengaruhi oleh pihak yang memanfaatkan kesempatan, untuk membatalkan porsi hajinya,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Azhari, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (18/9/2023).
Imbauan ini ia sampaikan saat menutup Kegiatan Penyusunan Rencana Anggaran Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PKOPIH) 1445 H/2024.
Tidak hanya itu, Azhari juga meminta jajaran Kemenag untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan haji. Tujuan sosialisasi ini utamanya kepada calon jamaah haji yang sedang dalam masa tunggu ini.
"Kita juga harapkan agar jajaran memantau jamaah, serta sampaikan regulasi perhajian yang berlaku," ujar dia.
Selanjutnya, ia mengajak jajaran Kemenag agar juga bisa menyampaikan regulasi haji dan umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terkait masalah dan solusi dengan bahasa yang bijak.
Azhari menilai masyarakat perlu untuk terus mendapatkan sosialisasi oleh jajaran Kemenag. Tujuannya, agar mereka menggunakan jasa PPIU resmi dan bisa menjemput bola dalam melayani calon jamaah.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji 1445H/2024M. Sejumlah hal menjadi fokus utama, termasuk perihal istitha'ah kesehatan.
Dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dihasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya menyangkut penerapan syarat istitha'ah sebelum pelunasan biaya haji.
Rekomendasi ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang disampaikan pada pembukaan Rakernas. “Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas tahun ini merekomendasikan penerapan syarat istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” ujar dia saat penutupan kegiatan awal September lalu.
Rekomendasi ini, ujar dia, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama. Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi, sebelum akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istitha'ah kesehatan ini.
Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini. Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji.
Jumlah kematian mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak atau 231.000, jamaah yang wafat 473 orang.
“Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” kata Menag.
Ia pun menyebut dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah diatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Karenanya, data-data yang ada telah dikaji dan dibahas bersama, hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan.