Selasa 19 Sep 2023 20:31 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Karen Agustiawan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks  Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. 

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Karen bakal mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.