Rabu 20 Sep 2023 19:57 WIB

Wanita di Bawah Umur di Tasikmalaya Tewas 'Dipiting'

Korban ditinggalkan tersangka dalam keadaan lemas.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan muda dalam kamar indekos wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan muda dalam kamar indekos wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus perempuan yang ditemukan tewas dalam kamar indekos di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Polisi menyebutkan perempuan yang masih berstatus di bawah umur itu meninggal dunia diduga karena dibunuh tersangka berinisial RM (29 tahun).

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah ditemukan mayat perempuan yang ditemukan dalam kamar indekos di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (16/8/2023). Perempuan itu diketahui masih berusia 16 tahun.

Baca Juga

"Modus tersangka adalah membekap mulut anak korban dengan telapak tangannya, kemudian yang bersangkutan juga mengunci leher anak korban dengan lengannya, dengan istilah yang biasa disebut dipiting," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Akibatnya, korban kemudian lemas dan tidak sadarkan diri. Saat ditemukan, anak korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Zainal mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika anak korban berkumpul dengan rekan-rekannya. Diketahui, korban dan rekan-rekannya sudah biasa menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan untuk berhubungan seksual. 

Ketika itu, anak korban meminjam ponsel salah satu rekannya yang berinisial N (27) untuk mencari pelanggan. Korban kemudian bertemu dengan tersangka di sebuah indekos, setelah sepakat dengan tarif sebesar Rp 200 ribu untuk satu kali berhubungan badan.

"Sesampainya di TKP, anak korban memuaskan tersangka dengan menggunakan tangan. Tersangka kemudian meminta sebagian uangnya karena tidak sesuai komitmen," kata Zainal. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement