Rabu 20 Sep 2023 17:35 WIB

Kasus Perempuan Tewas dalam Kamar Indekos Terungkap, Polisi: Korban Dipiting

Korban merupakan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pekerja seksual.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan muda dalam kamar indekos wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan muda dalam kamar indekos wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus perempuan yang ditemukan tewas dalam kamar indekos di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Polisi menyebutkan, perempuan yang masih berstatus di bawah umur itu meninggal dunia diduga karena dibunuh tersangka berinisial RM (29 tahun).

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah ditemukan mayat perempuan yang ditemukan dalam kamar indekos di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (16/8/2023). Perempuan itu diketahui masih berusia 16 tahun.

"Modus tersangka adalah membekap mulut anak korban dengan telapak tangannya, kemudian yang bersangkutan juga mengunci leher anak korban dengan lengannya, dengan istilah yang biasa disebut dipiting," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Akibatnya, anak korban kemudian korban lemas dan tidak sadarkan diri. Saat ditemukan, anak korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Zainal mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika anak korban berkumpul dengan rekan-rekannya. Diketahui, anak korban dan rekan-rekannya sudah biasa menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan untuk berhubungan seksual. 

Ketika itu, anak korban meminjam ponsel salah satu rekannya yang berinisial N (27) untuk mencari pelanggan. Anak korban kemudian bertemu dengan tersangka di sebuah indekos, setelah sepakat dengan tarif sebesar Rp 200 ribu untuk satu kali berhubungan badan.

"Sesampainya di TKP, anak korban memuaskan tersangka dengan menggunakan tangan. Tersangka kemudian meminta sebagian uangnya, karena tidak sesuai komitmen," kata Zainal. 

Akibatnya, terjadi cekcok antara tersangka dengan anak korban. Dari cekcok itu, tersangka kemudian membekap mulut dan mengunci leher anak korban selama sekitar lima menit. Korban kemudian ditinggalkan tersangka dalam keadaan lemas.

Berdasarkan keterangan tersangka, ketika ditinggalkan korban masih bernapas. Namun, saat ditemukan korban sudah meninggal dunia.

"Untuk menghapus jejak, tersangka membawa HP anak korban. Karena di sana ada chat tersangka dengan anak korban," kata Zainal. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka, yang merupakan warga Kabupaten Ciamis. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm, satu setel pakaian korban, satu buah bantal, dan satu unit ponsel.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata dia.

Awal kasus diketahui

Sebelumnya, peristiwa penemuan mayat perempuan muda itu sempat menggegerkan warga di sekitar kamar indekos itu. Mayat anak korban pertama ditemukan oleh saksi N, yang merupakan penjaga indekos tersebut.

Menurut N, anak korban baru datang ke indekos itu pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB. Anak korban disebut memiliki niat untuk menyewa kamar indekos yang dijaganya.

Ketika itu, N mengatakan, anak korban disebut akan datang bersama seorang lelaki yang diduga pacarnya. Ia pun menyerahkan kunci kamar indekos kepada korban. Namun, selepas magrib, korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam kamar indekos seorang diri.

Menurut Kapolres, anak korban meminjam ponsel N untuk mencari pelanggan. Namun, polisi masih belum menemukan keterlibatan saksi N dalam kasus itu.

"Kami akan dalami. Namun, anak korban bergerak sendiri tanpa muncikari," ujar Zainal. 

Ia pun mengaku prihatin dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan prostitusi. Menurut dia, kasus itu harus jadi perhatian semua pihak agar lebih mengawasi pergaulan para remaja. 

"Ini akan jadi perhatian kita untuk memperhatikan kondisi keluarga agar tidak terlibat dalam modus prostitusi online. Kita cukup miris anak di bawah umur sudah terlibat dalam prostitusi online," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement