Rabu 20 Sep 2023 14:33 WIB

Pemeran Porno Lokal Mengaku Dijebak Produser, Polisi: Hak Saksi Klaim Apa Saja

Sejumlah pemeran porno lokal mengaku dijebak, polisi sebut hak saksi sebut apa saja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Selebgram bernama Virly Virginia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus film porno lokal. Sejumlah pemeran porno lokal mengaku dijebak, polisi sebut hak saksi sebut apa saja.
Foto: Republika/Ali Mansur
Selebgram bernama Virly Virginia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus film porno lokal. Sejumlah pemeran porno lokal mengaku dijebak, polisi sebut hak saksi sebut apa saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah pemeran film porno lokal telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser. Pengakuan itu diutarakan beberapa pemeran pria dan wanita film porno kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi pengakuan beberapa pemeran film porno lokal tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikannya merupakan hak mereka sebagai saksi. Nanun, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli untuk dapat membawa kasus ini lebih terang. Mulai dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi. 

Baca Juga

“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui-didengar dan dialaminya sendiri. Nanti kan selanjutnya kita akan periksa ahli,” ujar Ade Safri saat dihubungi awak media, Rabu (20/9/2023).

Setelah itu, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara untuk diberikan kepastian hukum kepada para saksi tersebut. Termasuk didalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Namun, hingga saat ini, Ade Safri menegaskan, status terduga para pemain film atau talent tersebut masih sebagai saksi dalam kasus film porno lokal garapan sutradara berinisial I.