Kamis 21 Sep 2023 07:35 WIB

Timbun BBM Bersubsidi, Pelaku Beli 800 Liter per Hari

AD dan BD merupakan pemilik modal, sedangkan lima pelaku lainnya berstatus karyawan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kasus penimbunan BBM bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kasus penimbunan BBM bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Setidaknya, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Tujuh pelaku tersebut berinisial AD (29) dan BD (49), SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21). Tujuh pelaku ini memiliki peran yang tidak sama, yang mana AD dan BD merupakan pemilik modal.

Sedangkan lima pelaku lainnya, berstatus karyawan. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, kelima karyawan yang turut ditahan berperan sebagai pembeli BBM ke SPBU, sekaligus pengantar BBM.

Proses penangkapan ini awalnya dari ditangkapnya satu pelaku yakni IP di Jalan Dr Sardjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. IP diamankan pada 14 September 2023 saat membawa jeriken berisi BBM bersubsidi yang rencananya akan dijual ke toko atau konsumen.

“Pelaku diamankan saat sedang mengangkut tiga buah jeriken yang berisikan pertalite, yang rencananya akan dijual kembali ke toko atau konsumen yang sudah memesan sebelumnya,” kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023).

Dari penangkapan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Dari penyelidikan dan informasi masyarakat, ditemukan enam pelaku lainnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya juga menemukan bahwa pelaku telah melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sejak awal 2023. Dalam sehari, tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 liter pertalite.

BBM tersebut ditimbun di sebuah indekos yang disewa pelaku. Kemudian, BBM bersubsidi ini didistribusikan kepada konsumen yang sebagian besarnya merupakan Pertamini di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

“Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp 11 juta. Dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp 2.000 kepada petugas SPBU,” kata Kanit Reskrim Unit 3, Ipda Brimastya.

Selain tersangka, beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan polisi. Mulai dari tiga unit sepeda motor, 36 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35 liter, uang tunai Rp 800 ribu, satu selang berukuran 93 sentimeter, satu selang berukuran 144 centimeter, satu teko ukur, dan tiga keranjang besi.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketujuh pelaku ini diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement