Kamis 21 Sep 2023 16:16 WIB

Kata Menpan RB tentang Nasib Honorer dan UU ASN

Menpan RB menjelaskan RUU ASN akan mengatur soal pegawai honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 akan memfokuskan pada penyelesaian honorer dan pemerataan ASN di daerah-daerah.

RUU ASN ini mendorong skema terkait dengan penyelesaian honorer. "Tapi hal paling penting adalah mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik," kata Anas saat diwawancara di Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Sangat susah untuk mendapatkan tenaga kesehatan dokter dan guru hebat yang berkualitas untuk ditempatkan di daerah 3T itu.

Tahun 2022, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah tersebut karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah 3T.

"Misalnya di Maluku, Papua, NTT, itu susah untuk mendapatkan nakes (tenaga kesehatan) dokter dan guru yang hebat, yang berkualitas. Kemarin ini totalnya kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Ya, kalau ini yang terjadi maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," lanjut Anas.

Mengenai hal tersebut, Kementerian PAN-RB melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T, yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi, kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di (daerah) 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," kata Anas.

Sementara mengenai penyelesaian honorer, Anas mengungkapkan masih dalam tahap pengembangan undang-undang.

"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang. Sambil UU ini jalan, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," jelas Anas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement