Jumat 22 Sep 2023 19:55 WIB

Tak hanya Diniyah dan TPQ, Sekolah Lima Hari Berdampak Pada Ponpes

Pemerintah akan menerapkan sekolah lima hari.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penolakan Munas Alim Ulama NU terhadap penerapan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan tidak hanya berdampak pada Diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tetapi juga pondok pesantren.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Asosisasi Pesantren NU Rabithah Ma`ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan bahwa penerapan sekolah lima hari full day ini telah terasa dampaknya bagi sekolah diniyah dan TPQ bahkan pondok pesantren.

Baca Juga

"Saat anak-anak sekolah sampai sore hari, maka waktu untuk belajar di sekolah diniyah atau TPQ menjadi berkurang,"ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya anak-anak akan pulang sekolah formal siang hari atau bakda zuhur. Kemudian mereka akan melanjutkan sekolah untuk mendalami materi keagamaan di madrasah diniyah maupun TPQ. 

Namun kini waktu belajar di madrasah diniyah maupun TPQ semakin singkat. Sehingga untuk mendapatkan ilmu agama maupun pendidikan karakter semakin minim. 

"Tidak heran jika kualitas karakter anak-anak meski belum dibuktikan secara ilmiah pun mengalami penurunan,"ujar dia.

Tak hanya madrasah diniyah dan TPQ, pondok pesantren yang memiliki sekolah formal pun akan terpengaruh. Ini karena materi kepesantrenan yang diberikan pun akan semakin sedikit yang diajarkan di sekolah formal.

Padahal penting bagi santri-santri yang sekolah formal untuk memperbanyak materi tersebut baik di level SD, SMP maupun SMA/SMK. 

Sebelumnya Ustaz Kiki sapaan akrbanya memang menunggu suara PBNU terkait masalah ini. Menurut dia aturan lima hari sekolah full day ini sangat merugikan lembaga pendidikan yang telah menjadi bagian dari masyarakat umum khususnya warga nahdliyin.

Padahal pendidikan madrasah diniyah ini di beberapa daerha menjasi satu hal wajib. Misalnya Perda Cianjur yang mewajibkan siswa lulusan SD memiliki ijazah diniyah jika akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

"Jika aturan ini terus diterapkan maka akan menyita waktu anak-anak bahkan kurang istirahat jika melanjutkan belajar di sekolah diniyah maupun TPQ,"ujar dia.

Sebelumnya Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab dipanggil Gus Rozin mengatakan NU selama ini telah memiliki sekian banyak Madrasah Diniyah yang menanamkan pendidikan karakter dan mengajarkan dasar-dasar keagamaan yang moderat. Sedangkan jika kebijakan 5 hari sekolah tersebut diterapkan maka proses pendidikan di Madrasah Diniyah tersebut tidak akan maksimal atau terancam.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement