Senin 25 Sep 2023 20:15 WIB

Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Karnaval di Malang Jadi Tersangka

Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

 Mobil pikap yang menyebabkan satu warga Malang meninggal dan enam lainnya luka-luka.
Foto: Dokumen
Mobil pikap yang menyebabkan satu warga Malang meninggal dan enam lainnya luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan satu orang tersangka berinisial U (63 tahun) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam kegiatan karnaval di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Malang akibat peristiwa yang juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka tersebut. "Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik.

Dijelaskan, hingga saat ini Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi.

Menurut dia, kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka U tengah membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Pada saat jalan menurun, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan.

"Memang kendaraan itu yang dipergunakan untuk mengangkut konsumsi kegiatan karnaval. Korban mayoritas merupakan peserta karnaval," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada pengemudi untuk memastikan apakah tersangka tidak terpengaruh alkohol pada saat mengemudi. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil tes urine tersebut.

"Untuk hasilnya masih menunggu. Tapi, berdasar keterangan saksi, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ahad (24/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Renita Sintia Sari berusia 14 tahun warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

Selain itu, enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Rilla Dwi (24), Andry Hermawan (22), Fita Sri (31), Aziel Saputra (5), Fatma Hikmawati (23) dan Sarina Aurelia (4). Dua dari enam korban luka-luka tersebut merupakan balita.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement