Senin 25 Sep 2023 20:49 WIB

KPU Tegaskan Kampanye di Kampus Hanya Boleh pada Sabtu dan Ahad 

Kampanye pada Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran di kampus tidak terganggu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Peserta membawa poster bertuliskan tentang pemilu 2024 saat serah terima kirab Pemilu 2024 di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Peserta membawa poster bertuliskan tentang pemilu 2024 saat serah terima kirab Pemilu 2024 di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR. 

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Ahad dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. 

Baca Juga

Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. "Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," kata Mellaz, dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/9/2023). 

Dalam draf PKPU tersebut, kata dia, juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih. 

“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Dia menambahkan, dalam rancangan PKPU itu, dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika. 

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi: 

"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu." 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement