Rabu 27 Sep 2023 17:26 WIB

Revisi Permendag 50 Diteken, Tiktok Shop Resmi tak Lagi Boleh Berjualan! 

Tiktok tetap diizinkan beroperasi di Indonesia hanya untuk mempromosikan produk.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini. 

Baca Juga

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Menteri Perdagangan, Zulkilfli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Zulkifli, mengatakan, meski telah resmi dilarang, pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang didalamnya untuk masa transisi.