REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Beragam keluhan dan pertanyaan disampaikan oleh warga dalam program Jumat Curhat di Kabupaten Bantul. Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat yakni mengenai maraknya pinjaman online (pinjol).
Menyangkut banyaknya warga yang terkena korban pinjol, warga yang hadir menanyakan tindakan patroli siber dan apa langkah yang diambil untuk mencari solusi apabila warga menjadi korban pinjol.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi memberikan jawaban yang lugas, yakni agar meminjam ke tempat yang legal dan sudah berbadan hukum.
"Sudah dilakukan patroli cyber dan sudah dilakukan penangkapan di beberapa tempat dan yang bisa diproses adalah yang melanggar hukum seperti menagih dengan cara kekerasan, pemaksaan dan teror melalui medsos," ujarnya dalam acara Jumat Curhat di Joglo Adyatma Jalan Rejodadi Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (29/9/2023).