Jumat 29 Sep 2023 19:30 WIB

Kemendag Tegaskan Permendag 31/2023 Bukan untuk Platform Tertentu

Permendag 31/2023 telah mengatur harga barang minimum impor.

Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menegaskan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk platform tertentu, tetapi semua penyelenggara perdagangan elektronik.

"Ini bukan buat salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua," kata Isy saat ditemui di Pusat Grosir Asemka, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Dia menyebutkan salah satu peraturan yang berlaku untuk platform perdagangan elektronik adalah penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual di Indonesia melalui platform perdagangan elektronik lintas negara.

Adapun dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah diatur bahwa harga barang minimum yang dimaksud sebesar freight on board (FOB) sebesar 100 dolar AS per unit.

Isy menuturkan produk impor yang dijual melalui platform perdagangan elektronik wajib memenuhi legalitas dan standardisasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan izin edar produk dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk itu, pihaknya akan menggaet sejumlah instansi seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BSN, hingga BPOM dalam rangka pengawasan produk impor yang dijual melalui platform perdagangan elektronik.

"Kalau SNI itu ada Kemenperin ada BSN, kalau kosmetik ada dari BPOM. Kita kerja sama dan berkoordinasi untuk pengawasan. Penindakan banyak, tergantung kasusnya, jadi nggak sama. Tapi, kan selalu ada peringatan," ujar Isy.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur pedagang luar negeri yang menjual barangnya di Indonesia melalui perdagangan elektronik wajib menyampaikan sejumlah keterangan di antaranya bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman deskripsi berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement