REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (30/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIM-nya yang segera habis.
Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima lokasi. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Khusus untuk hari Sabtu pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Pertama di Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok, Jawa Barat. Lalu di Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa untuk jam layanan pada hari Sabtu (30/9/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Sabtu (30/9/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.