REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu merupakan salah satu bentuk bersuci yang ada dalam Islam. Selain menjadi syarat sebelum shalat dan ibadah lainnya, ada banyak keutamaan yang bisa didapat dari berwudhu.
Ketika berwudhu, seorang Muslim akan membasuh beberapa anggota tubuh dengan air, termasuk lengan, sedikit rambut dan kaki. Hal ini merupakan bagian dari aurat sehingga muncul pertanyaan bolehkan pria dan wanita berwudhu di tempat yang sama?
Seorang PhD dalam Studi Islam dari Universitas Al-Azhar, Dr. Wael Shehab, menyebut ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadis tersebut berbunyi, “Pria dan wanita biasa berwudhu bersama-sama pada masa Nabi Muhammad SAW”
Makna hadis ini adalah pada masa Rasulullah SAW para suami biasa berwudhu bersama istrinya dari bejana atau periuk yang sama. Ada hadis serupa lainnya yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad biasa mandi (bersuci) dan istri-istrinya melakukannya dari satu bejana atau periuk.
Imam Al-Bukhari menyebutkan hadis di atas dengan judul “Suami Istri Berwudhu Bersama”, yang mendukung fakta bahwa hadis tersebut merujuk pada suami yang biasa berwudhu dari wadah yang sama tempat istrinya berwudhu juga.
"Hadis tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya tempat wudhu umum dimana laki-laki dan perempuan biasa berwudhu bersama," ujar pria yang juga menjabat sebagai Imam Masjid Pusat Kota Toronto di Kanada ini, dikutip di About Islam, Ahad (1/10/2023).
Ibnu Umar, yang meriwayatkan hadits di atas, disebut tidak mengatakan bahwa dia “melihat” laki-laki dan perempuan berwudhu bersama. Namun, dia menceritakan bahwa laki-laki, (yaitu suami) biasa berwudhu dengan perempuan (yaitu istri mereka).
Selain itu, Shehab menyebut secara historis diketahui bahwa tidak ada baskom di Madinah, yang mana setiap orang, baik pria atau wanita, dapat berwudhu bersama.
"Mengingat hal di atas, maka tidak dapat diterima bagi sebagian orang jika menggunakan hadis di atas untuk menyatakan bahwa perempuan boleh telanjang tangan, kaki, dan kepala di hadapan laki-laki," kata dia.
Pernyataan yang mengizinkan hal tersebut disampaikan bertentangan dengan ayat Alquran. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59 disebutkan, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."