REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Video perundungan dan penganiayaan oleh SMP di Cilacap kembali beredar. Kali ini video itu menampilkan pelaku dan korban yang berbeda, tetapi di lokasi yang sama di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMP ini yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) merupakan bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis) yang beranggotakan 30 orang.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, video perundungan yang kedua berada di lokasi yang sama, juga dilakukan oleh kelompok yang sama. Akan tetapi, video kedua yang beredar terjadi sehari lebih awal.
"Itu dari kelompok yang sama. Yang viral pertama kejadiannya hari Selasa (26/9/2023), video yang belakangan itu video kejadian hari Senin (25/9/2023)," jelas Kompol Guntar kepada Republika.
Lantaran kedua kasus tersebut terjadi di TKP dan melibatkan kelompok yang sama, Satreskrim tengah menyelidiki kedua kasus itu secara bersamaan. Menurut Kompol Guntar, sebelum video kedua beredar di media sosial, pihaknya telah mendapatkan dari hasil penyelidikan video pertama.
"Yang viral duluan itu kan sudah naik sidik, kalau yang video kedua masih dalam penyelidikan. Karena setelah kita fokus mendalami yang viral pertama, kemudian pemeriksaan didalami lagi baru ada penyampaian-penyampaian dari anak-anak itu memang kalau itu mereka juga ada yang di situ," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan orangtua korban dari video hari Senin juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah penyelidikan menunjukkan bahwa perundungan dilakukan oleh kelompok yang sama.
Saat ini kasus perundungan dalam video yang pertama telah naik sidik, dengan menetapkan dua tersangka. Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang siswa lainnya yang diduga terlibat.
Nantinya, hasil pemeriksaan akan menunjukkan apakah muncul tersangka baru atau tidak dari keturutsertaan mereka di TKP. Sedangkan pada kasus video hari Senin, kepolisian baru meminta keterangan tiga siswa yang diduga terlibat.
"Untuk video yang hari Senin (siswa) yang diperiksa kemarin baru tiga, karena kita baru fokus yang Selasa," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu. Pelaku merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Cilacap.
Aksi perundungan yang dilakukan MK direkam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku menghajar seorang siswa SMP lainnya dengan memukul dan menendang korban berkali-kali.
Aksi brutal MK yang viral sempat membuat warga geram hingga mendatangi rumah pelaku. Dalam video yang beredar, massa berkumpul di depan rumah pelaku saat polisi menangkapnya pada Rabu (27/9/2023).