REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan dengan memberikan kemudahan akses bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif yang memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk berobat, cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). "Kemudahan akses layanan terkait dengan administrasi yang saat ini tidak ada lagi fotokopi berkas. Kini, peserta JKN bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP untuk pelayanan berobat di faskes," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Makassar Nur Rochman di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/10/2023).
Selain itu, kecepatan BPJS Kesehatan merespons aduan-aduan peserta JKN telah ditingkatkan termasuk antrean berobat secara online dijalankan guna mempercepat pelayanan di faskes serta pelayanan setara dimana tidak ada perlakuan diskriminasi kepada peserta.
"Tidak ada biaya dikeluarkan peserta saat berobat asalkan aktif. Begitu pula tidak ada pembatasan rawat inap kepada peserta BPJS Kesehatan di segala faskes. Apabila ada kejadian pembatasan rawat di faskes, baik rumah sakit maupun klinik yang sudah kerja sama BPJS Kesehatan, silakan dilaporkan ke kami," paparnya di sela Pertemuan Nasional Faskes secara virtual di kantornya.
Sejauh ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebanyak 325 unit puskesmas maupun klinik dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebanyak 58 unit rumah sakit dan klinik rawat jalan dan inap. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan menegaskan tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada transformasi mutu layanan.
Melalui transformasi BPJS Kesehatan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN. Kegiatan tersebut dihadiri pemerintah dan pemangku kepentingan kesehatan dari seluruh penjuru negeri baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat atau DBTFMS.
"Kerja sama dengan rumah sakit apung atau bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai. Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," papar Ghufron.
Bahkan proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman. Percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
"Tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen. Ini menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas," tambah Ghufron.
Ia menambahkan, per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN mencapai 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk. Hal ini merupakan bukti nyata dari upaya bersama menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN di tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa.