REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua advokat, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada Senin (2/20/2023) malam selesai dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri menegaskan, pemeriksaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan isu dugaan perusakan bukti dokumen saat penggeledahan di Kantor Kementan.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan atau pendalaman terkait dengan penggeledahan di Kementan, dan informasi yang disampaikan ke publik saat itu terkait dengan perusakan dokumen, tidak ada sama sekali," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri menjelaskan, tim penyidik mengklarifikasi dia dan Rasamala mengenai sembilan poin rekomendasi terkait pemetaan titik rawan korupsi di Kementan. Dia mengatakan, firma hukumnya, Visi Law Firm pernah mengeluarkan draf tersebut setelah memetakan titik rawan rasuah.
Febri mengungkapkan, draf itu dikeluarkan lantaran ia dan Rasamala sempat mendampingi Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, saat dugaan korupsi di Kementan masih dalam proses penyelidikan. Pendampingan hukum ini berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Mentan kepada kedua eks pegawai KPK tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah menguatkan pengawas internal oleh inspektorat di Kementan.
"Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan," kata Febri.
“Itu adalah draf pendapat hukum yang kami susun berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang kami peroleh dan pernyataan-pernyataan yang kami terima dan analisis,” kata dia.
Selain itu, Febri juga mengeklaim bahwa dirinya meminta Syahrul untuk memenuhi panggilan KPK saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu. “Dan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan kami, kami ingatkan agar bicara dan menyampaikan apa adanya,” kata Febri menjelaskan.
“Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan itu prinsip yang kami pegang dalam menjalankan profesi,” kata dia menambahkan.