Selasa 03 Oct 2023 14:03 WIB

BPJS Kesehatan Cikarang Komitmen Optimalkan Mutu Layanan Faskes JKN

Optimalkan pelayanan BPJS Kesehatan menerapkan sistem berbasis digital.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Gita Amanda
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan, fasilitas kesehatan penerima penghargaan dalam peningkatan mutu pelayanan JKN, (ilustrasi)
Foto: BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan, fasilitas kesehatan penerima penghargaan dalam peningkatan mutu pelayanan JKN, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor BPJS Cikarang memberikan penghargaan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di wilayah Kabupaten Bekasi. Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan mutu pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan, fasilitas kesehatan penerima penghargaan dalam peningkatan mutu pelayanan JKN tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2023 tersebut, yaitu untuk faskes (FKRTL). Di antaranya Rumah Sakit Annisa, Rumah Sakit Hermina Grand Wisata, dan Klinik Utama Adistia dengan kategori RS tipe C, RS tipe B, dan kategori klinik utama.

Baca Juga

"Kami juga memberikan penghargaan kepada penyedia layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) kepada Klinik Kemala dan Puskesmas Bahagia, dan untuk tahun 2023 ini kami menyerahkan sejumlah lima penghargaan atas komitmennya dalam peningkatan pelayanan JKN BPJS," kata Sudiyanti setelah mengikuti pertemuan nasional fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 secara virtual pada Selasa (3/10/2023).

Sudiyanti mengatakan, kantor BPJS Pusat juga telah me-launching transformasi mutu layanan JKN, yang berkolaborasi bersama stakeholder terkait guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. Selain itu, dalam mendukung serta mengoptimalkan pelayanan BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem berbasis digital yang bisa diakses melalui telepon pintar, yakni aplikasi Mobile JKN.

"Mutu layanan tersebut ketika peserta JKN berada di fasilitas kesehatan yang terdaftar tidak perlu lagi membawa berkas dan kartu BPJS KIS cukup menunjukkan NIK pada KTP elektronik sebagai identitas, selanjutnya kecepatan dalam tindakan medis maupun pelayanan obat dan tidak ada perbedaan fasilitas kesehatan dengan pasien-pasien lainnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada penyedia fasilitas kesehatan baik klinik maupun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS agar dapat menerapkan beberapa kategori yang telah ditetapkan. Seperti loket pelayanan informasi dan penanganan pengaduan untuk masyarakat tersedia di faskes ketika pasien atau peserta JKN sedang berkunjung tertera platform layanan BPJS JKN-KIS.

Dia menjelaskan, pada awal Oktober 2023 ini fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 186 faskes, kemudian untuk penyedia layanan kesehatan (FKRTL) sejumlah 43 Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi agar cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) bisa bertahan diangka 100 persen.

Dia berharap rumah sakit bisa bekerja sama seluruhnya dengan BPJS Kesehatan di mana saat ini UHC Kabupaten Bekasi berhasil mencapai 100 persen penduduknya telah terdaftar program JKN. Fasilitas kesehatan pada klinik terdapat batas kuota rasio, yakni 1 dokter untuk 5.000 peserta. "Artinya, akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan semakin mudah," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement