REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penegakkan yustisi terhadap 16 tempat usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan penunggak pajak di wilayah Kabupaten Semarang.
Ke-16 objek tempat usaha penunggak pajak tersebut tersebar di sejumlah wilayah kecamatan, di Kabupaten Semarang, seperti Kecamatan Ungaran Timur, Ungaran Barat, Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Bandungan.
Operasi penegakan perda ini telah dilaksanakan selama empat hari. "Terhitung mulai Senin (2/10/2023) dan akan berakhir pada Kamis (5/10/2023) lusa," ungkap Kepala Seksi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran BKUD, Kabupaten Semarang, Ari Wisanggeni SSos, Selasa (3/10).
Menurutnya, yustisi ini merupakan Kegiatan yang rutin dilaksanakan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya di atas satu tahun bahkan lebih, untuk mengoptimalkan pajak yang masuk ke kas Pemkab Semarang.
Karena dengan penegakan yustisi ini cukup efektif untuk mendorong para wajib pajak (pengelola tempat usaha) dalam memenuhi kewajibannya untuk dibayarkan ke BKUD Kabupaten Semarang.
"Dalam kegiatan ini setidaknya ada 16 objek sasaran penagakan yustisi ini. yang masing- masing terdiri atas hotel, restoran serta tempat hiburan,” jelasnya, saat dikonfirmasi di sela penertiban tempat hiburan karaoke. Harco Eden, di jalan Kalinyamat, Bandungan.
Pada hari Senin (2/10/2023) kemarin, jelas Wisanggeni, ada empat tempat usaha yang ditertibkan dan pada hari ini juga ditertibkan empat objek usaha penunggak pajak yang berada di tiga wilayah kecamatan.
Masing-masing restoran Ayam Panggang Utuh, Kecamatan Ungaran Barat; Selilin Café & Resto di Desa Kecamatan Pringapus serta dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Bandungan, masing-masing Hotel Mekarsari serta Karaoke Harco Eden.
Wisanggeni juga mengakui di wilayah Kabupaten Semarang masih banyak sektor usaha yang menunggak pajaknya dan paling banyak adalah tempat usaha hotel serta tempat hiburan seperti karaoke.
Selain itu, juga restoran, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB), aktivitas pengurugan dan sebagainya ada 11 macam sektor usaha kena pajak.
Sedangkan terkait dengan sanksi yang diberikan, ia menegaskan sesuai dengan undang- undang atau perda-nya paling diserahkan kepada Satpol PP. Tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan dan pencabutan izin usahanya.
Namun sebelum dilakukan tindakan tegas juga ada tahapan peringatan pertama, kedua dan selanjutnya hingga tindakan tegas berupa penutupan jika memang wajib pajak masih tetap membandel.
Hal tersebut dilakukan sebagai shock teraphy kepada para wajib pajak yang membandel dan tidak membayarkan kewajiban pajak yang terhutang. "Sehingga, upaya-upaya melalui yustisi ini paling tidak akan dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang membandel,” katanya.