REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi. Zulhas menginginkan kantornya itu bersih dari praktik korupsi.
"Kita tentu mendukung penuh penegak hukum melalui Kejaksaan Agung atau aparat hukum lainnya agar bersih," ujar Zulhas, dalam siaran pers, Selasa (3/10/2023).
Zulhas mengakui bahwa memang banyak 'badai' ketika dirinya pertama kali menjabat sebagai Mendag. Setidaknya ada empat masalah utama di Kemendag yang harus dia selesaikan. "Kemendag ini begitu saya masuk memang banyak badai, terjadi badai. Satu, masalah minyak goreng. Dua, masalah gula. Tiga, masalah garam. Empat, masalah besi," tuturnya.
Menurutnya, 'badai' itu masih terjadi sampai sekarang di Kemendag. Zulhas menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum demi Kemendag yang lebih baik ke depannya. Meski demikian, kata dia, Kemendag tetap bisa bekerja secara optimal meski diterpa badai.
"Walaupun demikian, kami tetap bekerja secara optimal dengan kemarin Natal, tahun baru sampai, Lebaran. Stok dan harga pangan aman tidak ada masalah," jelas Zulhas.
Kedua, lanjutnya, pihaknya juga berhasil meningkatkan ekspor. "Tertinggi sepanjang sejarah surplus. Tapi memang buntut badai yang dihadapi Kemendag yang waktu itu mulai setahun lebih yang lalu apakah soal minyak, gula, garam, besi, buntutnya masih sampai sekarang dalam proses penyelesaian hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada Selasa siang. Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.
Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.