REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil presenter televisi swasta, Brigita Manohara sebagai saksi dalam sidang perkara rasuah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Rabu (4/10/2023). Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ricky Ham Pagawak dkk, yaitu Brigita Purnawati Manohara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Ali mengatakan, selain Brigita, tim Jaksa KPK juga menghadirkan sembilan saksi lainnya. Mereka adalah Christa Fransiska Djasman, Yuliati, H. Nurdin, Suyatin, Nyiayu Oktiria, Karmadi, Liem Athonius, Soleha Arliani dan Ribkah Naomi Tarigan Silangit.
"Informasi yang kami terima, saksi-saksi didengar keterangannya secara offline," ujar Ali.
Ricky Ham Pagawak (RHP) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima uang haram mencapai Rp 200 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap. Yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).